Minggu, 31 Januari 2021

STRUKTUR POLITIK DI INDONESIA (PERTEMUAN KE DUA)

B. SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUT POLITIK DI INDONESIA

Pada setiap sistem politik negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara, adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. Struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.

Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji melalui berbagai pendekatan yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran dan kebudayaan politik.

Struktur adalah suatu cara bagaimana sesuatu itu disusun/dibangun atau merupakan pola peranan yang kait-mengkait atau hubungan yang sudah mapan diantara orang seorang dan atau organisasi. Di dalam suatu situasi, struktur ini relatif mempunyai unsur.

Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap negara, meliputi dua struktur kehidupan politik yakni ; Infra Struktur Politik dan Supra Struktur Politik.

1. Infra Struktur Politik

Sementara pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.  

Kegiatan lembaga kemasyarakatan tersebut dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya.

Tujuan utama infrastruktur politik adalah menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Meskipun posisi infrastruktur politik berada di luar kekuasaan lembaga formal, kekuatannya tidak bisa diremehkan.

Ada beberapa fungsi dari infrastruktur politik yaitu :

  1. Fungsi infrastruktur politik yang pertama adalah sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan politik rakyat agar dapat ikut berpartisi dalam pemerintahan secara maksimal
  2. Fungsi infrastruktur politik yang kedua adalah untuk menyatukan kepentingan yang beranekaragam  dan nyata-nyata hidup di dalam masyarakat
  3. Fungsi infrastruktur politik yang ketiga adalah untuk menyalurkan segala hasrat/aspirasi dan pendapat warga negara kepada pemegang kekuasaan.
  4. Fungsi infrastruktur politik yang ke empat adalah untuk menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin
  5. Fungsi yang terakhir adalah sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup di dalam masyarakat.

Komponen-komponen dari infrastruktur politik antara lain ;

  1. Partai politik : Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan. Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, partai politik merupakan salah satu atribut negara demokrasi. Adapun fungsi partai politik dalam negara demokrasi, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik.

  2. Golongan kepentingan : Kelompok kepentingan merupakan suatu perkumpulan yang memiliki tujuan untuk memengaruhi dan meyakinkan keputusan politik para pejabat publik agar bertindak sesuai dengan kepentingan anggota kelompoknya. Kelompok kepentingan ini bisa berbentuk lembaga swadaya masyarakat. Kelompok kepentingan dianggap sebagai infrastruktur politik karena mereka memberikan masukan yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Kelompok kepentingan ini bisa berbentuk lembaga swadaya masyarakat. Kelompok kepentingan dianggap sebagai infrastruktur politik karena mereka memberikan masukan yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya.Contoh : Kadin, Muhammadiyah, NU, PGRI, IDI dll. 
  3. Alat komunikasi politik (Media Massa) : Merupakan sarana pendukung dan pemersatu bagi masing-masing golongan politik, alat komunikasi politik terdiri dari TV, surat kabar, brosur, radio dll. Tidak bisa dimungkiri bahwa media massa dalam negara demokrasi memiliki peran yang sangat vital. Bahkan media massa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi karena perannya sebagai pengawas pemerintahan. Media massa dalam negara demokrasi juga berfungsi untuk menjembatani kepentingan masyarakat terhadap pemerintah. Mengingat peran media massa yang begitu penting dalam proses pemerintahan, tidak mengherankan apabila ia dimasukkan dalam unsur infrastruktur politik.

  4. Golongan penekan : Yaitu suatu golongan yang kegiatannya tampak dari luar mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak penguasa. Kelompok penekan hampir mirip dengan kelompok kepentingan, yaitu sama-sama memiliki tujuan tertentu terhadap pemerintah. Jadi, kelompok kepentingan lebih fokus terhadap proses perumusan kebijakan umum yang dibuat oleh pemerintah. Sementara kelompok penekan lebih fokus pada usaha memengaruhi atau menekan para pejabat pemerintah untuk menyetujui tuntutan mereka.

  5. Tokoh politik : Tokoh politik merupakan orang-orang yang lalu lalang di dunia politik dan eksis di kalangan masyarakat. Tokoh politik berperan dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah. Salah satu tokoh politik yang terkenal di Indonesia adalah Amien Rais. Amien Rais merupakan tokoh politik penggerak reformasi. Hal ini karena pada era menjelang keruntuhan Orde Baru, Amien adalah cendekiawan yang berdiri paling depan. Sehingga dirinya kerap dijuluki Lokomotif Reformasi. Contoh lain : Gus Dur, Amin Rais, Megawati, Yusuf Kalla, dll.

2. Supra Struktur Politik

Pengertian suprastruktur politik yaitu berbagai lembaga kenegaraan yang umumnya dinamanakan/disebut dengan lembaga-lembaga atau alat-alat perlengkapan negara.

Suprastruktur politik bisa juga diartikan sebagai lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Selain itu, suprastruktur politik sebagai pusat kekuasaan formal negara juga memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan politik rakyat.

Lembaga ini secara absah mengidentifikasi segala masalah menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional

Setiap negara mempunyai suprastruktur yang tidak sama atau berbeda-beda, tergantung dari jenis sistem politik dan sistem pemerintahan yang digunakan.

Fungsi dari suprastruktur politik yang paling mudah dilihat adalah sebagai sebuah sarana pendidikan politik. Semua warga negara sudah selayaknya memperoleh pendidikan politik yang paling tepat lewat suprastruktur politik tersebut. Pendidikan menjadi sebuah faktor yang penting dan sudah tercantum pada pembukaan UUD 1945. Pendidikan politik juga bisa membuat setiap warga negara lebih berperan aktif dalam urusan bernegara.

Fungsi lain dari suprastruktur politik adalah untuk sarana komunikasi politik, menyalurkan aspirasi rakyat serta seleksi kepemimpinan. Lembaga negara sudah diatur sedemikian rupa lewat suprastruktur politik sehingga bisa menampung aspirasi golongan terbawah kemudian disalurkan ke pejabat lebih tinggi dan akhirnya memberi keputusan politik sesuai aspirasi rakyat.

Beberapa tujuan dari suprastruktur politik selengkapnya:

1. Untuk Pembagian Kekuasaan

Sebagai sebuah negara demokrasi, pembagian kekuasaan menjadi hal yang sangat penting dilakukan sehingga suprastruktur politik sangat diperlukan. Ini berguna supaya bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan untuk menghindari kemunculan pemimpin ditaktor. Dengan pembagian kekuasaan, maka kekuasaan pemimpin bisa selalu diawasi lewat lembaga negara berwenang termasuk juga pada lenbaga tinggi negara lain.

2. Untuk Organisasi Negara

Organisasi tidak sekedar ada di karang taruna, namun dengan kehadiran organisasi negara, maka bisa mempermudah penjabat atau rakyat. Semua bidang mempunyai lembaga tersendiri yang telah terhubung di daerah atau di pusat. Masing masing bidang tersebut sudah mendapat tugas serta wewenang yang berbeda beda.

3. Menyalurkan Aspirasi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aspirasi rakyat juga termasuk tujuan dari suprastruktur ketika berpolitik. Jika secara terperinci, aspirasi bisa saja datang dari lembaga negara yang ada di daerah lalu bisa disampaikan ke lembaga pusat lewat kekuasaan serta hubungan lembaga negara tersebut. Sedangkan setiap daerah tentunya punya perwakilan lembaga negara masing masing.

4. Mencapai Pembangunan

Tujuan terakhir dari suprastruktur politik di Indonesia adalah untuk mencapai pembangunan nasional. Negara Indonesia termasuk negara yang memiliki cita cita luhur dan tertuang di pembukaan UUD 1945. Salah satunya bisa terwujud lewat suprastruktur politik tersebut.

Suprastruktur politik di Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen yaitu :

  1. MPR
  2. DPR
  3. Presiden dan Wakil Presiden
  4. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  5. DPD
  6. MA (Mahkamah Agung)
  7. MK (Mahkamah Konstitusi)
  8. KY (Komisi Yudisial)


TUGAS KUIS PERTEMUAN KE-DUA

Tuliskan Nama Lengkap - Kelas sebelum memulai Kuis. 
Kuis dapat diulangi satu kali jika belum puas dengan hasil yang didapat
Paling akhir dapat dikerjakan pada hari Rabu, 03 feb 2021

👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇👇

KUIS STRUKTUR POLITIK